Struktur Pemerintahan Nagari Sungayang

        Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari. Dengan tidak berlakunya Perda tersebut dan diganti dengan Peraturan Daerah Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari maka pada saat sekarang ini perlu ditingkatkan Kinerja dari Aparatur  Nagari yang proposional, terampil dan aktif serta Kreatif sebab pada saat sekarang teknologi sudah canggih. Dalam melakukan pelayanan  kepada masyarakat tentunya perlu dengan kesabaran dan keuletan dari Aparatur Pemerintahan Nagari itu sendiri. 

        Pelaksanaan dari kerja Nagari merupakan kerja sosial untuk  membantu masyarakat dalam pengurusan surat-menyurat dan lain-lainnya,namun terkadang masyarakat tidak memahaminya suka dan duka sebagai Perangkat Nagari Sungayang. Kalau dilihat dari segi penghasilan yang diterima dibandingkan dari pekerjaan yang dilaksanakan tidaklah sepadan tapi karena berbuat baik dengan tulus itulah yang menjadi dasar untuk melaksanakan tugas yang mulia ini. Pelaksanaan tugas sehari-harinya dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib – 15.00 Wib.

Pemerintahan Nagari

NO Nama / Gelar Jabatan Alamat
1 Wali Nagari Sungayang Pelindung Jorong Balai Gadang
2 Hj. Sofinar Penasehat Jorong Balai Gadang
3 Misdawati,S.Pd.Ing Ketua Jorong Balai Diateh
4 Elziarnis Wakil Ketua Jorong Balai Diateh
5 Liza Soviavika Sekretaris Jorong Sianau Indah
6 Irma Yeni,SH Bendahara Jorong Balai Diateh
7 Tisnarini,SE Anggota Jorong Balai Gadang
8 Mulyati Anggota Jorong Gelanggang Tangah
9 Arnida Anggota Jorong Balai Gadang
10 Wipselmi Anggota Jorong Balai Gadang
11 Erniyetri Anggota Jorong Balai Diateh
12 Rita Susianti Anggota Jorong Gelanggang Tangah
13 Mainis Rasyid Anggota Jorong Gelanggang Tangah
14 Naini Darlis Anggota Jorong Balai Diateh
Scroll to Top