Struktur Pemerintahan Nagari Sungayang

Struktur Pemerintahan Nagari Sungayang

        Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari telah dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari. Dengan tidak berlakunya Perda tersebut dan diganti dengan Peraturan Daerah Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari maka pada saat sekarang ini perlu ditingkatkan Kinerja dari Aparatur  Nagari yang proposional, terampil dan aktif serta Kreatif sebab pada saat sekarang teknologi sudah canggih. Dalam melakukan pelayanan  kepada masyarakat tentunya perlu dengan kesabaran dan keuletan dari Aparatur Pemerintahan Nagari itu sendiri. 

        Pelaksanaan dari kerja Nagari merupakan kerja sosial untuk  membantu masyarakat dalam pengurusan surat-menyurat dan lain-lainnya,namun terkadang masyarakat tidak memahaminya suka dan duka sebagai Perangkat Nagari Sungayang. Kalau dilihat dari segi penghasilan yang diterima dibandingkan dari pekerjaan yang dilaksanakan tidaklah sepadan tapi karena berbuat baik dengan tulus itulah yang menjadi dasar untuk melaksanakan tugas yang mulia ini. Pelaksanaan tugas sehari-harinya dilaksanakan mulai pukul 08.00 wib – 15.00 Wib.

Struktur Pemerintahan Nagari Sungayang sebagai berikut:

NAMA JABATAN
YOGHI ALFINDER, S. STP PJ Wali Nagari
RESKI JONNEDI, .Pd Sekretaris Nagari
SUCI HANDAYANI S.Pd Kaur Keuangan Nagari
ROZITA WIDIA Kasi Pemerintahan
IKHSAN RAHMAT HIDAYAT, S.Sos Kasi Kesejahteraan
KHIDMAH EMMALIA, SE Kasi Pelayanan
NOFRITA YENI Kaur Tata Usaha Dan Umum
YUDI HENDRA, SH Kaur Perencanaan
WAHYU EKO EP ,S.Kom Operator
DAVID HERIYANTO Kepala Jorong Taratak Indah
REGI HANDANA Kepala Jorong Gel.Tangah
ALDO HIDAYAT, S.Pd.I Kepala Jorong Balai Gadang
TAUFIK HIDAYAT Kepala Jorong Balai Diateh
IKHSAN FADILA Kepala Jorong Sianau Indah

Pemerintahan Nagari

Scroll to Top