Lembaga Unsur Pemuda
Nagari Sungayang

Pengurus Lembaga Unsur Pemuda Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang mempunyai tugas pokok :

a. Meningkatkan kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab perempuan terhadap anak nagari dan atau rakyat nagari dalam kehidupan bekeluarga.
b. Meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual perempuan anak nagari dan atau rakyat nagari;
c. Meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat nagari pada umumnya melalui kegiatan yang sejalan dengan fungsi lembaga;
d. Menetapkan wakilnya sebagai anggota BPRN, dan
e. Mengajukan 1 (satu) orang bakal calon wali nagari.

Pengurus Lembaga Unsur Pemuda Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang mempunyai fungsi :

a. Sebagai wadah peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab perempuan dalam melaksanakan falsafah adat Minangkabau (adat Basandi Syara’, syara’ basandi Kitabullah);
b. Sebagai wadah penyalur aspirasi anggota, anak nagari dan atau rakyat nagari;
c. Sebagai wadah pembinaan dan peningkatan pengetahuan anggota, anak naagari dan atau rakyat nagari;
d. Sebagai wadah dalam mensukseskan pembangunan di nagari.
e. Sebagai sarana komunikasi sosial antar lembaga unsurnagari.

Masa jabatan pengurus lembaga unsur pemuda selama 6 (enam) tahun.

Susunan Pengurus Lembaga Unsur Pemuda Nagari Sungayang
NO Nama / Gelar Jabatan
1 Wali Nagari Sungayang Pelindung
2 Ketua BPRN Penasehat
3 Ketua KAN Penasehat
4 Gifan Ainul Mukhrim Ketua
5 Zulfajri Wakil Ketua
6 Yulianis Sekretaris
7 Vivi Syofiani Wakil Sekretaris
8 Andini Pratiwi Bendahara
9 Yahyo Anggota
10 Dedi Arianto Anggota
11 Arif Anggota
12 Dandi Agustian Anggota
13 M Yazid Permana R Anggota
14 Haris Saputra Anggota
15 Debi Igafandra Anggota
16 Dino Yurah Darma Anggota
Scroll to Top